Minggu, 21 Oktober 2007

Fraud IT

Saya tidak terlalu mengerti dengan istilah fraud
yang saya tau fraud yaitu : kecurangan/kejahatan dalam dunia komputer tetapi tidak termasuk crime dan tidak ada hukum yang berlaku didalamnya.
menurut saya yang termasuk fraud:

a) penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas pribadi atau informasi tentang seseorang, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain–lain.
b) penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang/jasa.
c) penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain-lain.
d) penipuan terhadap instansi pemerintah,seperti penipuan pajak.baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.

Saya tidak tahu itu benar atau tidak
tapi yang saya tahu hanya itu apa....
terimakasih y pak.....

Tidak ada komentar: